Detail Pasal

UU No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penodaan Agama

UU No. 1/PNPS/1965 — Pasal 1

Isi Pasal

UU No. 1/PNPS/1965

“

Setiap orang dilarang melakukan penodaan agama atau ajaran agama yang dianut oleh masyarakat. Penodaan agama adalah perbuatan yang merendahkan, menghina, atau menistakan agama atau ajaran agama yang dianut oleh masyarakat.

”

Pasal ini diambil dari UU No. 1/PNPS/1965 sebagai dasar hukum resmi peraturan di Grand Savana Banjar.