Detail Pasal

UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan - Pasal 1

UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan — Pasal 1

Isi Pasal

UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

“

Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

”

Pasal ini diambil dari UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagai dasar hukum resmi peraturan di Grand Savana Banjar.