Detail Pasal

UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM - Pasal 1

UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM — Pasal 1

Isi Pasal

UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM

“

Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

”

Pasal ini diambil dari UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM sebagai dasar hukum resmi peraturan di Grand Savana Banjar.